Konsultan Pajak Bandung Terbaik - PT Solusi Akuntansi Pajak
1) Dokumen untuk SP2DK
Jawab: Siapkan data relevan saja: SPT & lampirannya, bukti potong, faktur, buku besar, rekonsiliasi/equalisasi, surat jawaban resmi via TPT. Tolak sopan permintaan data yang tidak relevan. Usahakan ada BA konseling bahwa SP2DK selesai. Risiko naik (hingga pemeriksaan) bila harta/penghasilan tak terjelaskan—konsultasikan ke konsultan pajak berizin.
2) Kertas kerja untuk SP2 & SP2DK (OP & Badan)
Jawab:
OP: bukti potong, rekening koran, catatan pembukuan/norma.
Badan: SPT & bukti setor, faktur, kontrak, PO/surat jalan, jurnal, buku besar, neraca & laba rugi, rekening koran. Pastikan relevan dengan tahun pajak.
3) Dividen OP Rp1 M diinvestasikan kembali tapi terlambat lapor
Jawab: Dividen yang diinvestasikan kembali ≥3 tahun berpotensi bebas pajak jika memenuhi syarat formil & pelaporan tepat waktu. Jika terlambat, tetap lapor lengkap; pertimbangkan permohonan keringanan sanksi sesuai ketentuan.
4) Tidak menindaklanjuti SP2DK
Jawab: Berisiko naik ke pemeriksaan resmi. Selalu jawab tertulis, lampirkan data pendukung, dan rekam komunikasi.
5) DER & bunga pinjaman (hubungannya PPh 23?)
Jawab: DER terlalu tinggi → bagian bunga tidak dapat dibebankan (koreksi fiskal) → potensi PPh 29. Ini bukan isu PPh 23 atas bunga jasa.
6) Setelah pembetulan timbul STP—bisakah minta pengurangan/penghapusan?
Jawab: Bisa ajukan pengurangan/penghapusan sanksi dengan alasan & bukti kuat, tepat waktu, dan sesuai aturan.
7) Minta dibahas equalization semua pajak
Jawab: Lakukan equalisasi SPT Tahunan vs SPT Masa (PPN, PPh 21/22/23/4(2)/15), cocokkan dengan buku besar. Idealnya sebelum lapor SPT Tahunan.
8) COA perusahaan tambang
Jawab: COA harus spesifik bisnis (trading vs mining, JO, PKP/non-PKP). Pastikan akun PPh 22 batubara (beli & kredit), PNBP, pemasok ber-PPN/non-PPN, kontraktor, dll.
9) PPh 25 dibayar tapi tidak diperhitungkan di SPT
Jawab: PPh 25 wajib dikreditkan. Jika berpotensi LB, kelola via koreksi fiskal yang tepat, bukan “menghilangkan” kredit pajak.
10) “Denda SP2DK” bisa dihapus?
Jawab: Umumnya yang bisa dimohonkan adalah sanksi administrasi pada STP/SK; ajukan sesuai dasar hukum + bukti kuat.
11) SP2DK penjualan alat berat (TA 2014 diungkap Tax Amnesty, dijual 2019)
Jawab: Secara komersial harus disusutkan untuk dapat nilai buku wajar; fiskus wajar melakukan koreksi. Pajak: akui penyusutan komersial, atur koreksi fiskal sesuai ketentuan TA.
12) Warisan kebun/tanah
Jawab: Warisan bukan objek pajak bagi penerima jika dilaporkan dengan benar dalam SPT pemberi waris.
13) Reimbursement & PPh 23 (FF, penitipan, angkutan)
Jawab: Bedakan re-invoicing vs reimbursement. Pada reimbursement murni, objek PPh 23 hanya jasa yang benar-benar diterima (fee). Bukti/tagihan harus atas nama pihak yang tepat.
14) Omzet membengkak karena salah catat (maklon)
Jawab: Pada jasa maklon, yang difakturkan oleh pelaksana hanyalah jasa (bukan nilai barang milik pemberi pekerjaan). Perbaiki kontrak, alur dokumen, & akuntansi agar omzet tidak salah.
15) Honor ekstrakurikuler & NPWP
Jawab: Umumnya masuk PPh 21 (bukan pegawai tetap). Terapkan tarif yang berlaku (skema TER terkini), perhitungkan 50% x bruto untuk pekerjaan tidak berkesinambungan jika relevan.
16) STP bunga atas SP2DK lama—minta penghapusan?
Jawab: Bisa ajukan pengurangan/penghapusan dengan alasan kuat (force majeure/ketidakmampuan bayar), taati tenggat dan syarat formil.
17) Pembetulan PPS setelah tenggat?
Jawab: Umumnya tidak dapat; ikuti koridor pembetulan yang diatur (hanya untuk kasus administratif/beda data yang ditentukan aturan).
18) PPh 23 atas ongkos kirim reimbursement
Jawab: Jika reimbursement murni (bukan jasa), tidak terutang PPh 23 atas komponen yang diganti. Objek PPh 23 hanya fee pihak jasa.
19) Penyebab SP2DK
Jawab: Ketidaksesuaian data: mismatch SPT vs data pihak ketiga, mutasi bank, harta, bukti potong, PPN/PPH tidak sinkron, dsb.
20) Perlu BA hasil SP2DK?
Jawab: Tidak wajib, tapi disarankan memiliki bukti penyelesaian (mis. BA konseling/korespondensi resmi).
21) Jika AR tidak memberikan BA
Jawab: Minta konfirmasi tertulis/tiket layanan. Dokumentasikan jawaban & bukti penyampaian.
22) STP PPh 26 padahal tidak ada objek
Jawab: Ajukan pembatalan STP dengan bukti kuat (SPT, rekonsiliasi, tidak ada transaksi objek PPh 26).
23) Cicilan/keringanan atas tagihan besar
Jawab: Ajukan angsuran ke Seksi Penagihan; siapkan jaminan bila diminta dan bukti kondisi keuangan.
24) Setoran modal tanah (inbreng) – pajak
Jawab: Perhatikan status sertifikat, potensi BPHTB & PPh Final. Akuntansi: debit tanah / kredit modal. Pastikan skema hukum korporasi tepat.
25) OP karyawan di PT A dan pemilik PT B – pakai formulir apa?
Jawab: Umumnya bisa 1770S (tergantung kompleksitas); gabungkan penghasilan & bukti potong. Waspadai potensi PPh 29 & PPh 25.
26) OP baru lapor SPT, punya aset besar
Jawab: Laporkan aset dengan asal-usul jelas (waris/hibah/penghasilan kena pajak). Jika tidak, rawan SP2DK karena kenaikan kemampuan ekonomis.
27) Sejauh mana harta dilaporkan di SPT OP
Jawab: Laporkan harta material: kas, deposito/surat berharga, tanah/bangunan, kendaraan, emas, saham, piutang, dll. Sertakan utang untuk posisi bersih.
28) Kelebihan setor PPh Final 0,5%
Jawab: Gunakan pemindahbukuan (PBK) bila memenuhi syarat; atau ajukan restitusi bila material & data rapi.
29) Aset tetap di neraca vs Lampiran IV
Jawab: Aset usaha disusutkan (komersial) & direkonsiliasi fiskal; aset pribadi tidak disusutkan, dilaporkan sesuai ketentuan lampiran.
30) OP dua pemberi kerja + punya toko UMKM
Jawab: Gunakan 1770. Gaji digabung (potensi PPh 29/PPh 25), omzet toko bisa PPh Final PP 55 jika syarat terpenuhi.
31) Konsumen/supplier tak mau beri KTP/NPWP (e-Bupot 21/23)
Jawab: Tanpa identitas pajak, pemotongan tidak bisa diterbitkan dengan benar. Jelaskan risiko, atau ganti pemasok yang patuh.
32) Sudah terima A1 tapi SPT kurang bayar
Jawab: Double PTKP/tarif di banyak bukti potong memicu kurang bayar saat digabung. Normal—pastikan penghitungan akurat.
33) Perusahaan pakai cash basis; perlu akrual?
Jawab: Pembukuan akrual disarankan untuk kepatuhan & analisis. Omzet kecil tetap wajib pembukuan yang memadai.
34) COA untuk perusahaan batubara (mining/trading)
Jawab: Sediakan akun PPh 22 batubara (beli & kredit), PNBP, vendor beragam (PPN/non-PPN), biaya kontraktor, dsb; akuntansi harus rapi & terdokumentasi.
35) PMK 66 & natura—perlu akun khusus?
Jawab: Pisahkan akun natura kena pajak vs bukan objek agar equalisasi SPT masa & tahunan sinkron.
36) Jasa: kapan PPh 21 vs 23? COA-nya?
Jawab: OP (tenaga ahli/tidak berkesinambungan) → PPh 21; Badan → PPh 23. Bisa satu akun “Biaya Pajak” dengan keterangan rinci, atau pecah akun bila volumenya besar.
37) Badan berdiri 2022, belum ada pendapatan
Jawab: Tetap buat laporan keuangan & SPT Tahunan. Jika rugi/nihil, lengkapi surat pernyataan yang relevan.
38) Proyeksi omzet 2–3 M, UMKM Final?
Jawab: Ikuti ketentuan PP 55/2022 dan ambang PKP 4,8 M. Jika melewati ambang, segera PKP bulan berikutnya.
39) Sudah dipotong PPh 23 dan juga bayar Final 0,5%
Jawab: Ajukan SKB (keterangan bebas) untuk hindari double. Yang terlanjur: rapikan bukti, kreditkan yang bisa dikreditkan, pertimbangkan restitusi/PBK.
40) PKP sudah >3 tahun, omzet 20–30 M—kewajiban
Jawab: Perkuat COA & kontrol PPN, siapkan pemotongan PPh 21/23/26/4(2)/15 sesuai transaksi, dan dokumentasi lengkap untuk uji kepatuhan.
41) 2022 & 2023 belum ada pendapatan, banyak biaya
Jawab: Tetap lapor laporan keuangan & SPT; lakukan koreksi fiskal yang tepat agar posisi pajak nihil/benar.
42) Perusahaan jasa—HPP?
Jawab: Umumnya tidak ada persediaan; pendapatan – biaya usaha (bisa pisahkan biaya langsung proyek vs biaya umum).
43) Kelompok “Biaya Pajak”
Jawab: Bedakan biaya pajak yang boleh dibiayakan vs yang harus koreksi fiskal positif (mis. sanksi). Detailkan di buku besar agar equalisasi mudah.
44) CRM DJP & kepatuhan
Jawab: Jaga ketepatan lapor & setor, rekonsiliasi SPT masa-tahunan, konsistensi laporan keuangan, dan dokumentasi transaksi untuk tetap di zona aman.
45) PPh 23 jasa ekspedisi
Jawab: Tergantung skema & dokumen. Nilai signifikan → kontrak/MoU jelas. Gunakan reimbursement murni bila hanya penggantian.
46) Peredaran usaha < SPT Masa PPN
Jawab: Rekonsiliasi retur/potongan di PPN. Tunjukkan rekap SPT Masa PPN, laba-rugi, buku besar retur/potongan.
47) Selisih biaya bunga di SPT Tahunan
Jawab: Cocokkan laba-rugi, buku besar, rekening koran (tanggal/jumlah/aliran). Pastikan hanya bunga pinjaman bank sebagai biaya.
48) Selisih biaya sewa vs SPT Masa PPh 4(2)/23/26/15
Jawab: Jika sewa kena PPh 4(2), pastikan SPT Masa 4(2) sudah dilaporkan + NTPN. Lalu klarifikasi ke fiskus dengan bukti.
49) Selisih biaya gaji (SPT Tahunan vs SPT 21)
Jawab: Cek akun gaji & THR (tetap/tidak tetap). Lampirkan buku besar & rekap SPT 21. Biasanya isu pemetaan akun, bukan substansi.
50) Piutang tak tertagih
Jawab: Bisa dibiayakan jika penuhi syarat: telah diakui komersial, daftar disampaikan ke DJP, ada upaya penagihan/putusan/lelang/pengadilan yang sah, dan publikasi sesuai ketentuan.
51) Klarifikasi biaya packing/marketing/entertainment/kendaraan/THR/bank
Jawab: Uraikan isi akun (contoh: packing = dus/lakban/kayu → bukan objek PPh 23), pisahkan biaya yang jadi objek pajak, dan sertakan bukti transaksi. Data akuntansi rapi = potensi pajak lebih presisi.